BPM

DESKRIPSI ORGANISASI
Badan Perwakilan Mahasiswa (BPM) adalah sebuah lembaga kemahasiswaan yang berperan sebagai lembaga legislatif. Anggota  BPM FK UNUD terdiri dari mahasiswa yang dipilih melalui Pemilihan Umum Raya LMFK UNUD oleh masing-masing angkatan sejumlah 5 (lima) orang dari setiap angkatan dengan masa jabatan satu periode kepengurusan.
Visi: Mewujudkan Kedaulatan Mahasiswa seutuhnya
Misi:
1. Menjadi lembaga perwakilan mahasiswa Fakultas Kedokteran UNUD yang aspiratif dan akomodatif terhadap kepentingan mahasiswa dengan berlandaskan asas independen, demokratis, dan berdaulat
2.  Mewujudkan kondisi Good Government yang berwibawa
3.  Memfasilitasi aspirasi mahasiswa Fakultas Kedokteran Universitas Udayana
4.  Mewujudkan suatu hubungan dan kerjasama yang baik antara seluruh elemen civitas akademika
Dalam BPM dikenal istilah komisi. Komisi merupakan pengelompokkan anggota BPM ke dalam isu-isu tertentu guna memenuhi seluruh fungsi BPM (legislasi, pengawasan, dan anggaran). Secara struktural, Komisi merupakan “alat kelengkapan” BPM. Hampir seluruh aktivitas yang berkaitan dengan fungsi BPM, substansinya dikerjakan di dalam komisi. Komisi yang ada adalah :
a.  Komisi I: Advokasi dan monitoring, hal-hal yang terkait fakultas
b.  Komisi II: Kemahasiswaan, kegiatan terkait dengan mahasiswa dan lembaga eksekutif
c.  Komisi III: Informasi dan Komunikasi

KEGIATAN UTAMA
1. RAPAT UMUM
Dihadiri oleh seluruh anggota BPM. Merupakan forum tertinggi dalam melaksanakan fungsi dan wewenang BPM. Kewenangan Rapat Umum :
a. Menetapkan struktur kepengurusan BPM, program kerja dan RAB
b. hearing antar anggota BPM
c. membahas dan evaluasi pelaksanaan program kerja BPM
d.  membahas hal-hal yang akan dilakukan BPM ke depan
e.  merumuskan kebijakan/kesepakatan yang selanjutnya akan disampaikan dalam Rakor, Musma
2.  RAPAT PIMPINAN
Adalah rapat antara Ketua BPM dan Ketua-ketua Komisi
3.  RAPAT KOMISI
Merupakan rapat antara Ketua Komisi dan seluruh anggota komisi bersangkutan
4.  RAPAT KOORDINASI
Rapat intern antar BPM dan BEM yang dimediasi oleh BP LMFK
5.  VOICE OF MEETING (VOM)
Adalah rapat antara Komisi terkait, panitia kegiatan dan beberapa pengurus BEM baik atas undangan ketua BPM maupun atas permintaan yang bersangkutan. Bertujuan untuk mengadakan dengar pendapat dengan panitia suatu kegiatan.
6.  OPEN MEETING
merupakan rapat yang selain dihadiri oleh anggota BPM, juga dihadiri oleh bukan anggota, baik yang diundang maupun yang bukan (ditujukan untuk seluruh mahasiswa FK).

CONTACT PERSON
Mayun Trisna Putra (081805660034)