Badan Perwakilan Mahasiswa

Ketua BPM 2010

Badan Perwakilan Mahasiswa (BPM) adalah sebuah lembaga kemahasiswaan yang berperan sebagai lembaga legislatif.

Anggota BPM FK UNUD terdiri dari mahasiswa yang dipilih melalui Pemilihan Umum Raya LMFK UNUD oleh mahasiswa masing-masing program studi sesuai dengan sistem kuota yang telah diatur dalam AD/ART LMFK UNUD.

Visi

”Mendekatkan BPM FK UNUD  ke dalam kehidupan mahasiswa FK UNUD dalam hal pelaksanaan fungsi BPM sesuai AD/ART dan GBHO FK UNUD”

Misi

  1. Melaksanakan enam fungsi BPM FK UNUD dalam menegakkan pelaksanaan AD/ART dan GBHO LMFK FK UNUD
  2. Menggunakan hak dan wewenang BPM FK UNUD dalam melaksanakan fungsi BPM FK UNUD
  3. Proaktif mengkaji dan mengatasi segala aspek persoalan mahasiswa FK UNUD
  4. Publikasi berbagai hasil kerja BPM melalui berbagai media.
  5. Menumbuhkan semangat kerja, rasa memiliki dan tanggung jawab setiap anggota BPM FK UNUD dalam melaksanakan tugas yang diamanatkan mahasiswa.
  6. Pengembangan sumber daya anggota dan sistem regenerasi yang berkelanjutan.

Sistem Kerja

Sistem kerja yang diterapkan oleh BPM 2010 adalah Kolektif –Kolegial, artinya masing-masing anggota BPM tidak bertindak sendiri-sendiri namun bertindak kompak sebagai kolega satu sama lain.

Fungsi BPM

BPM mempunyai fungsi sebagaimana lembaga perwakilan mahasiswa pada umumnya, yaitu memegang fungsi legislasi, fungsi anggaran, fungsi pengawasan, fungsi penilaian, fungsi aspirasi dan fungsi advokasi. Dalam melaksanakan fungsinya BPM FK UNUD mempunyai hak angket, hak menyatakan pendapat , hak inisiatif, hak budget dan hak aspirasi.

Wewenang BPM

  1. Meminta penjelasan terhadap BEM FK /pihak terkait atas suatu permasalahan yang terjadi.
  2. Mengawasi dan mengevaluasi kinerja BEM FK dalam melaksanakan AD/ART, GBHO dan program kerja.
  3. Mengetahui dan menilai kondisi keuangan BEM
  4. Mengadakan dengar pendapat dengan panitia suatu kegiatan dan atau pengurus BEM dan BSO FK.
  5. Menyerap dan merumuskan aspirasi mahasiswa FK UNUD
  6. Mengajukan rekomendasi kepada Musma FK UNUD
  7. Bila dalam pandangan BPM FK, BEM FK UNUD tidak melaksanakan tugasnya atau menyimpang dari arah kebijakan yang telah disepakati, maka BPM FK UNUD berhak memperingati dan mengajukan permintaan klarifikasi secara lisan dan tertulis dari BEM FK.

Apabila BEM FK tidak melakukan klarifikasi dan tetap melakukan penyimpangan maka BPM FK UNUD berwenang mengajukan memorandum I dengan batas waktu 30 hari.

Kemudian jika penyimpangan tetap terjadi, maka BPM FK UNUD berwenang mengajukan memorandum II dengan batas waktu 15 hari.

Setelah batas waktu tersebut BEM FK tidak memperbaiki, maka BPM FK berhak mengusulkan pelaksanaan Musyawarah Mahasiswa Luar Biasa (Musmalub) dengan ketentuan yang telah tercantum dalam AD/ART dan GBHO LMFK UNUD.

Komisi

Komisi merupakan pengelompokkan anggota BPM ke dalam isu-isu tertentu guna memenuhi seluruh fungsi BPM (legislasi, pengawasan, dan anggaran). Secara struktural, Komisi merupakan “alat kelengkapan” BPM. Hampir seluruh aktivitas yang berkaitan dengan fungsi BPM, substansinya dikerjakan di dalam komisi.

STRUKTUR KEPENGURUSAN

BPM FK UNUD PERIODE 2010


Ketua                          : I Komang Ana Mahardika /Mang Ana (PS. PD 2008)

Dewan Penasehat  : AA Gde Mayun Trisna Putra /Mayun (PS. PD 2006)

Made Wiwik Julianita Damawanti/Wiwik (PS. PD 2006)

Sekretaris                 : Ni Putu Aries Susanti /Santi (PS. IK 2008)

Bendahara                : Virgina Dharmasasmitha /Vina (PS. Psikologi 2009)

Komisi I Advokasi & Monitoring

Ketua                          : Made Arya Wiryanatha /Arya (PS. PD 2009)

Sekretaris                 : Komang Deri Astariani /Deri (PS. IKM 2008)

Anggota                    : Ni Kadek Diah Purnamayanti /Diah (PS. IK 2009)

Komisi II Kemahasiswaan

Ketua                         : I Gusti Bagus Adi Dharmawan /Adi (PS. PD 2008)

Sekretaris                : Dewa Ayu Diah Tri P. P. N. /Dewa Ayu (PS. Psikologi 2009)

Anggota                   :  Putu Wira Pramana /Wira (PS. PD 2009)

Sherly Novitasari /Sherly (PS. IKM 2008)

I Komang Heri Sukrastawan /Heri (PS. PD 2009)

Komisi III Informasi & Komunikasi

Ketua                         : I Gede Krisna Yoga Pratama /Yopa (PS. PD 2009)

Sekretaris                : Hendrikus Gd Surya Adhi P. /Hendrikus (PS. PD 2009)

Anggota                   : Adrian Putradinata Chandra /Adrian (PS. PD 2009)

Contact Person :

Komang Ana Mahardika (083119030960)

http://bpmfkunud.wordpress.com/

http://sphotos.ak.fbcdn.net/hphotos-ak-snc1/hs258.snc1/10534_1112992234008_1502984428_30250659_3320883_n.jpg